Home Politic Masa istirahat mingguan: Pengadilan Kasasi memvalidasi maksimal dua belas hari berturut-turut

Masa istirahat mingguan: Pengadilan Kasasi memvalidasi maksimal dua belas hari berturut-turut

46
0



Dalam satu putusan Kamar Sosial Pengadilan Kasasi tanggal 13 November 2025, klarifikasi tegas diberikan tentang aturan istirahat mingguan, menurut berita. Pengadilan mengklarifikasi bahwa istirahat mingguan dihitung per minggu kalenderyaitu dari Senin sampai Minggu, dan tidak lebih dari tujuh hari berturut-turut. Keputusan ini sangat menentukan baik bagi pengusaha maupun pekerja, karena membuka kemungkinan rangkaian pekerjaan yang mencakup dua belas hari berturut-turut, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, informasi ini tidak boleh memuaskan semua karyawan. Dalam putusannya, Pengadilan Kasasi hanya memperjelas satu poin dalam undang-undang ketenagakerjaan, namun tetap melonggarkan asasnya. Di hadapan Pengadilan, sebagai karyawan hari istirahat ia dapat bekerja sekurang-kurangnya untuk jangka waktu dua belas hari dalam masing-masing dua minggu kalender yang bersangkutan. Namun berita ini bisa menimbulkan ketegangan, karena istirahat mingguan seringkali dianggap sebagai perlindungan minimum oleh karyawan.

Bekerja maksimal dua belas hari

Pengadilan Kasasi mengandalkan hal ini untuk memperkuat putusan ini dalam kasus seorang karyawan yang bekerja sebelas hari berturut-turut dan beberapa bulan kemudian dua belas hari berturut-turutbekerja untuk pameran yang diselenggarakan pada akhir pekan. Dia mengklaim haknya untuk istirahat mingguan dalam undang-undang perburuhan.

Pengadilan Kasasi akhirnya memutuskan bahwa seorang karyawan bisa dua belas hari kerja berturut-turut, selama dia memiliki setidaknya satu hari istirahat per minggu.



Source link