Tidak ada keajaiban. Pada akhir persidangan enam hari di hadapan Pengadilan Assize Meurthe-et-Moselle, Urbain Lefèvre, 72, dinyatakan bersalah atas pembunuhan France Gérard, rekannya yang berusia 54 tahun, di Mont-Saint-Martin, dan menerima hukuman penjara pidana selama 30 tahun. Kalimat ini sesuai dengan tuntutan Jennifer Boirot, Jaksa Agung.
Pada 16 November 2020, France Gérard, yang memiliki seorang putri dengan tersangka, terbunuh oleh satu peluru 22LR yang ditembakkan ke punggungnya. Adegan itu terjadi di rumahnya di Mont-Saint-Martin. Jenazah korban…











