Setelah enam jam pertimbangan, Pengadilan Khusus Paris memutuskan Abdallah Osman Ahmed bersalah atas pembunuhan dan percobaan pembunuhan sehubungan dengan perusahaan teroris. Pada hari Jumat, 7 November, hakim menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara pidana kepada teroris Sudan berusia 38 tahun dengan jaminan keamanan 20 tahun, sesuai dengan tuntutan jaksa. Pada tanggal 20 April 2020, di pusat kota Roma, dia membunuh Julien Vinson dan Thierry Nivon dengan pisau dan melukai lima orang.
Source link
Home Politic Serangan Romawi-sur-Isère. Reaksi setelah pelaku teroris dinyatakan bersalah: ‘Saya harus yakin bahwa...











