Mantan kepala pemerintahan Malaysia Najib Razak, yang dituduh menerima suap senilai P471 juta, dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang pada hari Jumat, 26 Desember. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada hari Jumat.
Diterbitkan pada 26 Desember 2025
Diterbitkan pada 26 Desember 2025











