Menteri Dalam Negeri mengajukan rancangan undang-undang keamanan baru kepada Dewan Menteri, yang diberi nama “Ripost”. Selain menciptakan pelanggaran pidana baru dan memperkuat sanksi tertentu, RUU tersebut mengatur serangkaian tindakan represif, seperti perpanjangan izin pengawasan video algoritmik hingga akhir tahun 2030 atau kemungkinan penggeledahan rumah tanpa permintaan jaksa.











