Majelis Nasional pada hari Rabu mendukung diakhirinya kewajiban perkawinan dengan memberikan suara bulat untuk mendukung undang-undang yang menjelaskan tidak adanya kewajiban terhadap hubungan seksual dalam pernikahan, sementara ambiguitas hukum masih ada dalam hukum perdata.
“Saya ingin memberikan pemikiran kepada semua perempuan yang telah memaksakan diri, yang telah menjadi korban perkosaan dalam pernikahan (…). Kami mengandalkan teks ini sebagai titik awal agar semua ini bisa segera berakhir,” kata aktivis lingkungan hidup, Marie-Charlotte Garin, salah satu penulis RUU ini, setelah pemungutan suara.
Teks tersebut disetujui dengan 106 suara berbanding 0 dan sekarang harus dibahas di Senat.
Informasi lebih lanjut menyusul…











