Maladewa dikenal sebagai surga wisata dan menjadi berita utama untuk informasi penting kesehatan. Sejak Sabtu, 1 November, negara di Samudra Hindia ini telah melarang semua penjualan rokok kepada orang yang lahir setelah 1 Januari 2007, untuk mempromosikan “generasi bebas tembakau.”
“Berdasarkan ketentuan baru, orang yang lahir pada atau setelah tanggal 1 Januari 2007 dilarang membeli, menggunakan atau menjual produk tembakau di Maladewa,” kata kementerian tersebut, memperkenalkan Maladewa sebagai negara pertama di dunia yang melarang konsumsi tembakau selama satu generasi. “Larangan ini berlaku untuk semua bentuk tembakau, dan pengecer diharuskan memverifikasi usia sebelum menjualnya.” Selain itu, siapa pun yang menjual tembakau kepada anak di bawah umur akan dikenakan denda sebesar 50.000 rufiyaa, atau sekitar 2.800 euro.
Opini publik yang menguntungkan
Langkah yang diprakarsai Presiden Mohamed Muizzu pada awal tahun ini dan diadopsi oleh Dewan Menteri pada bulan April ini tidak hanya berlaku bagi warga saja. Wisatawan yang tidak menghormati kriteria ini juga akan ditolak penjualan rokoknya di jalur hukum.
Menurut situs khusus Génération sans Tabac, presiden sebelumnya telah mengadakan konsultasi publik mengenai hal ini. Opini publik mendukung dan bahkan lebih membatasi ketika menyerukan pelarangan bagi siapa pun yang lahir setelah tahun 2000. Dalam pesan video yang dipublikasikan pada musim semi, Mohamed Muizzu mengandalkan penelitian tertentu. Yang pertama, pada tahun 2022, menyatakan bahwa di negaranya 84% kematian disebabkan oleh penyakit tidak menular, banyak di antaranya disebabkan oleh merokok. Laporan lain di tahun yang sama, dari Organisasi Kesehatan Dunia, memperkirakan proporsi perokok di populasi Maladewa sebesar 26,6%. Terakhir, setahun sebelumnya, pada tahun 2021, sebuah survei menemukan bahwa 21,8% anak berusia 15-29 tahun di negara ini menggunakan tembakau.
Ini bukan pertama kalinya Maladewa memperkenalkan undang-undang konsumsi tembakau. Setahun yang lalu, pada November 2024, usia legal untuk merokok dinaikkan dari sebelumnya 18 tahun menjadi 21 tahun. Apalagi, sejak Desember 2024, Maladewa juga melarang impor, penjualan, distribusi, atau bahkan penggunaan rokok elektronik, tanpa memandang usia. Setiap penggunaan dapat dihukum dengan denda 5.000 rufiyaa (280 euro).









