Home Politic Apa risikonya jika kita merobek poster pemilu?

Apa risikonya jika kita merobek poster pemilu?

5
0



Ketika pertarungan pemilu berlangsung di jantung kota-kota Perancis menjelang putaran kedua, banyak poster pemilu yang rusak, sobek atau bahkan diberi keterangan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 47 Undang-Undang Kebebasan Pers tanggal 29 Juli 1881, tindakan merusak poster pemilu tetap merupakan tindakan yang tidak pantas.

Menerima denda yang besar

Siapa pun yang merusak poster pemilu yang dipasang di papan pemilu berisiko dikenakan denda sebesar 3 euro.e kelas. Oleh karena itu, menggambar, merobek, atau menutupi poster pemilu dapat dikenakan denda hingga €450.

Hukuman ini bertambah bila perbuatan tersebut dilakukan oleh pejabat publik atau pejabat pemerintah. Yang terakhir berisiko terkena denda 4e kelas, yang biayanya bisa mencapai €750.

Tindakan yang tidak tercela terhadap poster yang dipasang secara ilegal

Ketika pemilu semakin dekat dan balai kota harus menyediakan papan reklame khusus, banyak poster ‘liar’ bermunculan di seluruh kota. Yang terakhir ini secara resmi dilarang oleh Pasal L51 undang-undang pemilu, yang mana kandidat yang melanggar akan didenda €9.000.

Oleh karena itu, pelanggaran terhadap poster yang dipasang secara ilegal tidak akan dikenakan denda.



Source link