Dalam siaran persnya yang diterbitkan pada Rabu, 1 April 2026, Sekretariat Jenderal Presiden mengumumkan bahwa hari Jumat, 3 April 2026 dinyatakan tidak bekerja di seluruh wilayah nasional.

Merujuk pada Keputusan 11 Desember 2024, khususnya Pasal 1 dan 2, yang selain hari libur nasional, juga menetapkan hari libur resmi secara lebih tepat, maka Sekretariat Jenderal Presiden memberikan perhatian kepada para pejabat dan pihak swasta bahwa pada hari Jumat, 3 April 2026, lembaga-lembaga pemerintahan, perdagangan, industri, dan pendidikan akan diliburkan, ”bunyi catatan resmi tersebut.
Barang serupa












