Seorang pria berusia lima puluh tahun, yang sudah dikenal karena kekerasan dalam rumah tangga, ditahan polisi pada Selasa malam atas pembunuhan mantan rekannya, ditikam hingga tewas di Cambrai (Utara), kami mengetahuinya pada hari Rabu dari Kejaksaan Umum dan sumber polisi.
Korban, seorang wanita kelahiran tahun 1969, meninggal pada Selasa malam di rumah mantan pasangannya, lahir tahun 1973, kata jaksa Cambrai Ingrid Görgen.
Menurut sumber polisi, dia ditikam hingga tewas. Sesaat sebelum jam 10 malam, polisi turun tangan. Menambahkan sumber ini pada hari Selasa.
Pria itu telah dihukum dua kali karena kekerasan
Mantan rekannya segera ditangkap dan ditahan polisi, kata jaksa. Dia sebelumnya telah dikenakan dua hukuman pada tahun 2015 dan 2021, masing-masing hukuman percobaan sederhana dan hukuman percobaan percobaan, karena kekerasan terhadap korban, tambahnya.
Berdasarkan elemen awal penyelidikan, dia tidak pernah menjadi sasaran pengaduan lain dari korban sejak hukuman terakhirnya, tambah Ingrid Görgen. Investigasi pembunuhan pasangan dipercayakan ke Kantor Polisi Nasional Cambrai.
Menurut data terbaru dari Misi Antar Kementerian untuk Perlindungan Perempuan (Miprof), terdapat seratus tujuh perempuan yang dibunuh oleh suami atau mantan suaminya pada tahun 2024, dibandingkan dengan 96 perempuan pada tahun 2023.











