Home Politic Bisakah kita mengetahui hasilnya sebelum jam 8 malam? Apa yang dikatakan undang-undang

Bisakah kita mengetahui hasilnya sebelum jam 8 malam? Apa yang dikatakan undang-undang

5
0



Sesuai dengan Pasal L52-2 Undang-Undang Pemilihan Umum, “tidak ada hasil pemilu, baik sebagian maupun final, yang boleh diberitahukan kepada publik dengan cara apa pun sebelum penutupan tempat pemungutan suara terakhir.”

Oleh karena itu, media dilarang menyiarkan hasil pemilu sebelum penutupan seluruh TPS di Tanah Air. Ketentuan ini juga berlaku bagi kota yang TPSnya tutup pada pukul 18.00. Pada hari Minggu ini, tanggal 15 dan 22 Maret, Anda harus menunggu hingga jam 8 malam. untuk mengetahui hasil pertama.

Legislator mengatur larangan tersebut untuk mencegah pengaruh hasil (sebagian) terhadap perilaku memilih pemilih yang dapat memilih sampai jam 8 malam.

Ketentuan undang-undang pemilu ini hanya berlaku untuk media Perancis. Hal ini menjelaskan mengapa media tertentu di Swiss atau Belgia dapat mengkomunikasikan hasil awal pemilu, yang seringkali terbukti tidak dapat diandalkan.



Source link