Dalam perdebatan yang sangat kabur, sangat kompleks, namun sangat politis mengenai instrumen legislatif untuk memvalidasi penangguhan reformasi pensiun tahun 2023, sebuah langkah tegas diambil pada hari Selasa, 21 Oktober: Perdana Menteri Sébastien Lecornu mengumumkan bahwa alih-alih melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Pembiayaan Jaminan Sosial (PLFSS), ia akan mengirimkan “surat perbaikan”, yaitu amandemen langsung terhadap teks asli pemerintah. Agar efektif, penangguhan tersebut tetap harus berlaku.
Namun, muncul skenario: persetujuan anggaran sesuai keinginan eksekutif melalui Pasal 47 UUD, yang memperbolehkan…