Home Politic Bagaimana cara memilih pada pemilu berikutnya?

Bagaimana cara memilih pada pemilu berikutnya?

36
0


Bagaimana saya tahu jika saya terdaftar dan di mana saya bisa memilih?

Negara menawarkan layanan online dimana setiap pemilih dapat memeriksa situasinya.

Hanya dengan beberapa klik Anda dapat mengetahui daftar pemilih mana yang Anda daftarkan, mengetahui alamat pasti tempat pemungutan suara Anda, mencari nomor pemilih nasional Anda, memeriksa surat kuasa Anda saat ini atau bahkan mengunduh bukti pendaftaran pada daftar pemilih.

Saya belum terdaftar, apa yang harus saya lakukan?

Untuk mendaftar pada daftar pemilih, Anda harus memenuhi tiga syarat:

  • berusia minimal 18 tahun pada hari sebelum hari pemilihan
  • Jadilah orang Prancis (atau warga negara Eropa yang tinggal di Prancis untuk memberikan suara dalam pemilihan kota dan pemilu Eropa)
  • menikmati hak-hak sipil dan politiknya

Kemudian periksa situs web Layanan Pemerintah di mana Anda dapat mendaftar, tergantung pada situasi Anda (banyak kasus yang mungkin terjadi).

Harap dicatat bahwa orang Perancis yang mencapai usia 18 tahun akan secara otomatis terdaftar dalam daftar pemilih jika dia telah menyelesaikan sensus sejak usia 16 tahun.

Sampai kapan Anda bisa mendaftar pada daftar pemilih untuk diperbolehkan memilih dalam pemilihan kota?

Untuk dapat memilih pada Pilkada 2026, Anda dapat mendaftar paling lambat 6 Februari pada tahun yang sama dalam daftar pemilih.

Batas waktu ini ditunda sampai 5 Maret 2026 dalam situasi spesifik tertentu: pemuda berusia 18 tahun yang belum menyelesaikan sensus, baru pindah, baru memperoleh kewarganegaraan Prancis, baru saja mendapatkan kembali hak pilihnya.

Dokumen apa yang kami perlukan pada hari pemungutan suara?

Pada hari pemilihan, pemilih harus membuktikan identitasnya dengan menunjukkan kartu identitas nasional atau paspor – yang masih berlaku kurang dari lima tahun atau sudah habis masa berlakunya – atau kartu Vitale dengan foto atau salah satu dokumen lain yang tercantum dalam daftar resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.

Di kota-kota yang berpenduduk kurang dari 1.000 jiwa, penyerahan bukti identitas tidak diwajibkan. Namun, jika ada keraguan, ketua TPS dapat meminta pemilih untuk membuktikan identitasnya dengan cara apapun.

Terakhir, perlu diingat bahwa kartu pemilih bukan merupakan dokumen identitas dan tidak wajib untuk memilih.



Source link