Perusahaan-perusahaan besar pasti ahli dalam mendapatkan uang pemerintah. Dan ini bahkan jika mereka menunjukkan kemurahan hati yang membuat mereka mendapat pujian dan karangan bunga salam di TV. Karena sejak penerapan undang-undang patronase pada tahun 2003 yang diterapkan oleh Menteri Kebudayaan Jean-Jacques Aillagon, mereka telah mendapatkan manfaat dari pembebasan pajak hingga 60% dari sumbangan mereka. Atau, dalam hal ini, sistem “negara paling dermawan di antara negara-negara OECD”menggarisbawahi laporan Observatory of Multinationals (OM), yang diterbitkan pada pertengahan November.
Celah pajak yang kurang diketahui ini menimbulkan biaya yang semakin tinggi bagi pembayar pajak: 90 juta euro…











