Pengadilan Iran telah menghukum dua warga negara Perancis, yang identitasnya belum diungkapkan, dengan hukuman penjara yang lama karena “spionase” atas nama Perancis dan Israel, media resmi pengadilan mengumumkan pada hari Selasa.
“Putusan tingkat pertama atas kasus dua terdakwa Prancis yang dituduh melakukan spionase dan ditangkap pada 9 Maret 2023 telah dijatuhkan,” kata Mizan. Salah satu terdakwa khususnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan yang lainnya 10 tahun penjara, tambah media keadilan, tanpa menyebutkan nama mereka.
Secara resmi, dua warga negara Prancis, Cécile Kohler dan Jacques Paris, ditahan di Iran, namun mereka ditangkap pada Mei 2022.
Informasi lebih lanjut menyusul…











