Seorang aktris film dewasa asal Inggris yang ditangkap di Bali karena dicurigai membuat konten pornografi akan hadir di pengadilan di pulau Indonesia pada hari Jumat dan menghadapi deportasi.
Tia Bilinger, alias Bonnie Blue, ditangkap pekan lalu setelah penggerebekan polisi di sebuah studio di Badung, dekat kota utama Bali, Denpasar. Tiga pria, dua warga negara Inggris dan satu warga Australia, juga ditangkap setelah seorang warga memberikan informasi kepada polisi, kata kepala polisi setempat Muhammad Arif Batubara.
“Kami sedang menyelidiki kegiatan yang diduga melibatkan tindak pidana pornografi atau (kepemilikan) materi yang merusak moral,” katanya pada konferensi pers di Denpasar. Dalam penggerebekan polisi, peralatan fotografi dan kondom disita, serta sebuah mobil van bertanda ‘Bang Bus’.
Pendaftaran “dalam daftar hitam”
“Kami akan segera mengambil tindakan tegas, mendeportasi mereka dan memasukkan mereka ke dalam daftar hitam,” kata Winarko, kepala departemen imigrasi bandara Bali, yang seperti banyak orang Indonesia hanya menggunakan satu nama.
Polisi dan pejabat imigrasi mengakui bahwa sejauh ini mereka tidak memiliki bukti bahwa kelompok tersebut memproduksi konten pornografi. Oleh karena itu, para terdakwa, termasuk Bonnie Blue, berisiko dideportasi karena melanggar aturan mengenai visa turis, khususnya dengan bekerja tanpa izin.
Tia Bilinger, 26, dan teman prianya, semuanya berusia 20-an, akan hadir di pengadilan di Denpasar pada hari Jumat. Indonesia, negara berpenduduk mayoritas Muslim, sangat tidak menyetujui produksi pornografi, suatu tindakan yang dapat dihukum hingga 12 tahun penjara dan denda $360.000.
Dalam beberapa tahun terakhir, pihak berwenang Bali semakin bersuara menentang perilaku tidak pantas yang dilakukan wisatawan asing. Beberapa pengunjung, termasuk influencer Rusia, diusir karena berpose telanjang di tempat suci di pulau itu.











