Home Politic Sang ibu dituduh meracuni putrinya dan dijatuhi hukuman 30 tahun penjara

Sang ibu dituduh meracuni putrinya dan dijatuhi hukuman 30 tahun penjara

80
0


Pada tanggal 13 November 2019 sekitar tengah hari, ibu Maylis D. meminta bantuan, diperingatkan oleh anak bungsu – Luan – tentang serangan yang dilakukan oleh saudara perempuannya Enea, di rumah orang tua di Dax. Ambulans menemukannya di tempat tidurnya dalam keadaan mati pernafasan, menyadarkannya, tetapi dia meninggal di rumah sakit enam hari kemudian.

Pada Rabu, 3 Desember, Maylis D. divonis 30 tahun penjara. Tersangka berusia 53 tahun itu dinyatakan bersalah karena meracuni putrinya, Enea, yang meninggal pada usia 18 tahun setelah mengonsumsi obat dalam jumlah besar.

Mulai Senin, 24 November pagi di hadapan Pengadilan Landes Assize, dia diadili karena…



Source link